Pembangunan Hukum Berkarakter Pancasila
Pembangunan hukum Indonesia sebagai negara demokrasi, merupakan sesuatu yang penting dan mendasar. Hal ini dikarenakan salah satu pilar negara demokrasi adalah negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan negara berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Artinya, bahwa seluruh penyelenggaraan negara dan pemerintahan didasarkan pada hukum (supremasi hukum), bukan pada kekuasaan yang dimiliki penyelenggara negara dan pemerintahan.
Oleh karena itu, penegakan hukum (law enforcement) untuk menegakkan kebenaran dan keadilan oleh aparat penegak hukum merupakan prasyarat mutlak tercapainya cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.
Secara teoritis dan formal negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), tetapi realitanya cita-cita negara hukum masih dianggap sebagai sebuah impian (utopia). Berbagai pandangan negatif terhadap wajah hukum negara ini, Hal ini mengindikasikan bahwa cita-cita negara hukum di Indonesia belum tercapai, sebaliknya yang tampak dan terjadi adalah hukum masih dikendalikan oleh kepentingan orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan dan kapital.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah negara hukum ke dalam pasal dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Dengan demikian, bahwa setiap negara yang menganut paham negara hukum, kita melihat bekerjanya tiga prinsip dasar yaitu :
1. Supremasi hukum (supremacy of law)
2. Kesetaraan di depan hukum (equality before the law)
3. Penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law)
Dalam penjabaran selanjutnya, pada setiap negara hukum akan terlihat ciri-ciri :
1. Jaminan perlindungan HAM
2. Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka
3. Legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa pemerintah atau negara maupun warga negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum.
(Sekretariat Jenderal MPR RI, 2010 : 46-47)
Pembangunan hukum berkarakter pancasila dikatakan berhasil, apabila menunjukkan dan menghasilkan :
A. Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional dan tertib hukum nasional
B. UUD 1945 sebagai hukum tertinggi negara, sehingga peraturan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia dibawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam UUD 1945.
C. Produk-produk hukum yang dibuat dan dihasilkan DPR dan pemerintah harus dibuat secara demokratis
D. Terlaksananya sistem peradilan yang merdeka dan bebas dari intervensi kekuatan-kekuatan pihak lain (jauh dari perilaku hakim yang mau menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apapun)
E. Perlakuan yang sama di depan hukum (equality before the law)
F. Adanya kepastian hukum, tidak boleh ada produk hukum yang ambigu (abu-abu) yang menimbulkan multi tafsir
G. Terciptanya aparat penegak hukum yang berwibawa, tegas, jujur, dan bersih dari perbuatan tercela dan amoral (perilaku koruptif, kolutif, dan nepotisme) serta tidak terlibat dalam mafia hukum dan mafia peradilan
H. Jaminan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara
I. Terciptanya chek and balances kekuasaan-kekuasaan negara oleh lembaga-lembaga negara, tidak boleh ada lembaga negara yang memiliki kekuasaan lebih besar (executive heavy ataupun legislative heavy)
Sumber Referensi
Prof. Dr. Karsadi,M.Si. 2014. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Komentar
Posting Komentar