FREEPORT DAN EKONOMI INDONESIA
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc..
PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Terhitung sudah 50 tahun sejak kontrak karya 1 pada tahun 1967 PT Freeport mengeruk harta Indonesia.
Tahun 1991, kontrak karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir pada tahun 2021,
Freeport menciptakan polemik pro dan kontra.
Baru-baru ini pro dan kontra muncul karena keberadaan perusahaan emas ini tak mau mengikuti aturan dari Presiden Joko Widodo. Aturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi salah satunya yakni mengenai perubahan kontrak karya (KK). Dari kontrak karya akan dirubah ke usaha perkembangan agar perusahaan bisa melakukan ekspor konsentrat mentah. Dengan itu maka ada tiga opsi yang tidak boleh ditawar lagi oleh Freeport. Mulai dari perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Tambang Khusus (IUPK), pembangunan fasilitas pengolahan dan pembangunan serta divestasi saham sebesar 51 persen.
Berbicara Freeport, tidak jauh dari dampak terhadap ekonomi Indonesia. Manajemen Freeport Indonesia mengklaim, sepanjang 1992-2014 perusahaan mengontribusi sebesar US$ 15,8 miliar terhadap penerimaan negara secara langsung. Sementara kontribusi berupa keuntungan tidak langsung senilai US$ 29,5 miliar.
Dalam Kontrak Karya (KK), seluruh urusan manajemen dan operasional diserahkan kepada penambang. Negara tidak memiliki control sama sekali atas kegiatan operasional perusahaan. Negara hanya memperoleh royalty yang besarnya ditentukan dalam KK tersebut.
Freepot dilihat dari segi ekonomi sangat merugikan perekonomian negara. Salah satunya tidak sesuainya struktur pajak maupun tarif pajak yang diberlakukan dalam KK I dirasakan sebagai pelanggaran terhadap keadilan, baik terhadap perusahaan lain, maupun terhadap Daerah. Freeport pada waktu itu tidak wajib membayar selain PBB juga, land rent, bea balik nama kendaraan, dan lain-lain pajak yang menjadi pemasukan bagi Daerah.
Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal, tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran royalti atas penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.
Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas prosentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari prosentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Prosentase royalti (yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak). Namun dalam KK II mulai 1999 PTFI telah membayar PPh Badan lebih tinggi dari tarif UU yang berlaku. Pembayaran ini merupakan porsi terbesar dalam pembayaran ke penerimaan Negara. UU PPh Nasional 25% sementara PPh Badan PTFI 35%. PTFI secara sukarela telah melakukan pembayaran royalti tambahan untuk tembaga, emas dan perak jika produksi melebih tingkat tertentu yang disetujui.
Coba kita jabarkan jika Freeport dikelola dengan tangan bangsa sendiri.
Tambang emas terbesar di dunia adalah di Grasberg Papua - Indonesia dengan produksi 40.9 ton per tahun.
Jika 1 gram emas = 300 ribu. 1 kilogram = 300 juta. 1 ton = 300 M. 40.9 ton = 12.3 Triliun per tahun. Itulah produksi sampingan PT. Freeport Indonesia (FI). Kenapa disebut produksi sampingan PT. Freeport Indonesia? Karena produksi utama Freeport adalah tembaga yang besarnya 18 juta ton. Perak 3400 ton. Kandungan emas terbukti di tambang Grasberg Papua saja (belum termasuk area tambang freeport di area lain di Papua) = 1600 Ton.Dengan harga 300 ribu/ gram (harga pasar sudah di atas 400 ribu/gram) didapatkan total = 480 triliun. Jika 480 triliun itu dibagi ke 2.8 juta penduduk Papua, rata-rata per orang punya kekayaaan = Rp. 171 juta, termasuk bayi yang baru lahir. Itu baru emas di satu gunung emas di Papua dari belasan gunung emas yang dimiliki Papua. Dan hanya baru dari emas saja. Belum lainnya. Dari hasil tembaga di Grasberg saja (tidak termasuk lainnya) Freeport Indonesia menghasilkan USD. 178 milyar atau Rp. 1.600 triliun. Jika 1.600 triliun tersebut dibagi rata ke 2.8 juta penduduk Papua, masing-masing per orang akan menerima = Rp. 5.715 juta. Hampir Rp. 6 milyar per orang. Ditambah produksi perak yang terdapat di area tambang Grasberg saja, total pendapatan Freeport adalah USD 298 Milyar atau Rp. 2.682 triliun.Jika Rp. 2.682 triliun hasil kekayaan emas,tembaga dan perak yang di Grasberg Papua itu saja dibagi 2.8 juta penduduk = Rp. 9.8 milyar !! Penduduk Papua punya pendapatan perkapita Rp. 9.8 M selama 47 tahun atau rata-rata ICP = Rp. 208 juta per tahun. Hanya dari Grasberg.
Namun, berapa royalti yang dibayar Freeport Indonesia dari seluruh usaha tambang mineral di Indonesia ? Hanya Rp. 12 Triliun per tahun. (2007)
Tahun 2007, pendapatan yang dilaporkan Freeport Indonesia USD 5.13 Milyar. Pajak yang dibayar hanya USD. 1.3milyar dan royalti USD 133 juta. Berapa keuntungan PT. Freeport Indonesia tahun 2007 itu setelah dipotong pajak dan royalti? USD 3.234 juta atau Rp. 29 triliun. Padahal tambang itu milik Indonesia, milik Papua.
Dengan digantinya KK menjadi IUPK yang diterbitkan pemerintah, maka IUPK ini tidak memberikan jaminan stabilitas jangka panjang untuk investasi Freeport di Indonesia. Persoalan Freeport utamanya tidak hanya pada masalah pajak saja. Kontrak dengan Freeport menyangkut banyak sekali dimensi. Di satu sisi, kontrak yang sudah di tandatangani yaitu berdasarkan peraturan yang baru, perusahaan wajib mengganti kontraknya dari KK menjadi IUPK dengan berbagai aturan yang harus disesuaikan agar boleh kembali melakukan ekspor mineral. Namun disisi lain, pemerintah juga ingin menyampaikan adanya suatu kepastian usaha bagi para pelaku ekonomi di Indonesia.
Di dalam UU minerba, sudah diamanatkan bahwa apapun bentuk kerjasama antara pemerintah denganpara pengusaha, maka penerimaan pemerintah harus dijamin lebih baik.
IUPK saat ini prinsipnya prevailing, yaitu mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dan AMNT dapat berubah-ubah sesuai peraturanperpajakan yang berlaku.Berbeda dengan KK yang sifatnya naildown, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap.
Saya sebagai generasi muda berharap, semoga dengan digantinya KK menjadi IUPK, freeport bisa melaksanakan produksi sesuai aturan. Bagaimanapun Freeport mengolah harta Indonesia jadi sudah menjadi kewajibannya untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, jangan menentang kebijakan pemerintah Indonesia dan 51% saham adalah milik Indonesia. Dengan kontrak sampai 2021 semoga tidak ada lagi perpanjangan.
Sumber Referensi
http://indowarta.com/30400/berita-terkini-bergantungnya-ekonomi-indonesia-pada-freeport/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C5354576918
http://roniron77.blogspot.in/2012/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://lipsus.kontan.co.id/v2/freeport/read/302/Menghitung-kontribusi-Freeport-bagi-bumi-pertiwi
https://mobile.facebook.com/waklurahZeitgeistIndonesia/posts/253277711461538?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C9927956551
https://m.detik.com/finance/energi/3421674/isi-iupk-tak-sesuai-harapan-freeport-ini-penjelasan-sri-mulyani?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C1021238196
https://indoberita.com/wp-content/uploads/2015/04/ekonomi-indonesia.jpg?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C9459802303
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjumMbZHxYfUfJfsT-XltkOPUzOViplqc_d3lvObRzIL3lIs9FOuV7b0N1sB-esgyBssLJArBG9lnCS6H3r2_WJZfb3uRU_ST7Xn4Kd6isvBECnkJLHyfO4Bhbj0g5eeo2gwRBeyUnIqlzO/s1600/20140927_083730_4801_l.jpg
Komentar
Posting Komentar