50 TAHUN EKSPEDISI FREEPORT
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi Tembagapura,Kabupaten Mimika,Provinsi Papua, Indonesia.
PT Freeport yang terhitung telah 50 tahun meraup kekayaa Indonesia di Papua, akhirnya kini 51% saham PTFI dikuasai Indonesia.
PT Freeport Indonesia berdiri pada 7 April 1967. Pada saat itu Freeport mendapat hak eksplorasi tembaga selama 30 tahun. Eksporasi mulai dilakukan pada tahun 1973 dan pada tahun 1976 Indonesia mendapat bagian 8,5% saham Freeport.
Pada tahun 1988, Freeport mengajukan perpanjangan Kontrak Karya I setelah menemukan emas di Grasberg, Papua.
Tahun 1991 Kontrak Karya II dimana Freeport harus menjual 51% saham Freeport secara bertahap. Pada KK II ini Freeport mendapat perpanjangan sampai 2021 dengan lahan seluas 2,6 juta hektare. Indonesia mendapat saham 9,36% dan royalti 1% - 3,5% dari netto.
Tahun 1992 Freeport melepas 10% saham tahap I ke PT Bakrie Copperindo Investment.
Dari total harga saham US$ 213 juta, Bakrie hanya membayar US$ 40 juta, sisanya ditalangi Freeport-McMoRan. Bakrie bisa mencicilnya dari dividen Freeport Indonesia, dengan syarat, Freeport punya hak membeli kembali saham tersebut jika Bakrie menjualnya. Bakrie mendirikan perusahaan bernama PT Indocopper Investama untuk menampung saham Freeport miliknya. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (yang saat itu menguasai sekitar 80% saham Freeport Indonesia) membeli 49% saham PT Indocopper.
Pada tahun 1996 Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper (50,48%) seharga US$ 315 juta kepada perusahaan milik Bob Hasan, PT Nusamba Mineral Industri. Nusamba hanya membayar US$ 61 juta, sisanya ditutup oleh Freeport-McMoRan. Nusamba bisa mencicilnya dengan dividen dari Freeport.
Pasca reformasi, tahun 2002 Freeport membeli seluruh saham Nusamba sehingga komposisi saham menjadi 90,64% dan menguasai pula 9,36 saham Freeport pemerintah Indonesia yang dimiliki Indocopper.
Tahun 2004, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Freeport mengajukan permohonan merger Indocopper dan Freeport. Namun, Pemerintah Indonesia menolak permohonan merger dan meminta Freeport segera menjual saham Indocopper pada pihak Indonesia. Namun disvestasi saham Freeport ini berhenti .Penyebab salah satunya adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1994 yang menyatakan, perusahaan penanaman modal asing tidak diwajibkan mendivestasi sahamnya kepada pihak Indonesia. Dengan adanya PP ini, Freeport tak wajib melakukan divestasi sebab di dalam KK II Freeport ada klausul yang menyebutkan, jika ada dua pasal yang isinya bertabrakan, Freeport-McMoRan bisa memilih peraturan yang lebih menguntungkan.
Diakhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menandatangani kontrak perpanjangan PT Freeport hingga tahun 2041, padahal seharusnya, kontrak PT Freeport berakhir tahun 2021. Dalam perpanjangan dan renegoisasi tersebut, terdapat poin2 ketentuan diantaranya divestasi saham sebesar 30%.
Pada era Presiden Jokowi Kontrak Karya diamandemen menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP baru itu, pemerintah menegaskan ketentuan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sampai 51% secara bertahap. Pada Februari, Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson mengatakan pihaknya tengah berancang-ancang untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia ke jalur peradilan internasional atau arbitrase, atas ketentuan yg ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Aturan baru yg dimaksud adalah, Pemerintah Indonesia mengisyaratkan jika ingin tetap mengekspor zat konsentrat mentah, maka status Kontrak Karya harus diakhiri.
Tim renegosiasi Pemerintah tidak bergeming dengan ancaman tersebut dan tetap meminta PT Freeport mengikuti ketentuan-kententuan baru yg ditetapkan Pemerintah Indonesia. Akhirnya PT Freeport Indonesia batal menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.
Agustus 2017, PT Freeport akhirnya tunduk dan mau mengikuti ketentuan yg diajukan Pemerintah seperti :
1. Perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha pertambangan Khusus
2. Divestasi saham sebesar 51%
3. PT Freeport harus membangun fasilitas smelter selama lima tahun hingga tahun 2022.
Berikut keuntungan yang didapat negara dengan saham 51% :
1. Pendapatan pajak negara akan lebih besar
2. Pemerintah bisa mengatur manajemen dan merancang pengelolaan dalam jangka panjang
3. Dengan kepemilikan saham dominan pemerintah bisa melakukan audit harta kekayaan cadangan emas
4. Mengetahui jumlah cadangan terbukti emas di wilayah tambang Freeport.
Sumber Referensi
https://m.detik.com/finance/infografis/d-3622684/freeport-lepas-51-saham-setelah-50-tahun
http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/08/30/ovh1gt384-ini-keuntungan-negara-usai-peroleh-51-persen-saham-freeport
https://mobile.facebook.com/story.php?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C4585874114
https://mobile.facebook.com/pageKataKita/posts/1479024585522255?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C4653982906
Komentar
Posting Komentar